You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penerapan Sistem Tilang Elektronik Didukung Dewan
.
photo doc - Beritajakarta.id

Rencana Penerapan Tilang Elektronik Didukung Dewan

Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendukung rencana Dinas Perhubungan (Dishub) dan kepolisian yang akan menerapkan tilang elektronik bagi pelanggar lalu lintas.

Prinsipnya apapun upaya untuk ketertiban di kota Jakarta ini kita dukung

"Prinsipnya apapun upaya untuk ketertiban di kota Jakarta ini kita dukung," ujar Syarifuddin, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Selasa (3/10).

Menurut Syarifuddin, sistem tilang elektronik ini akan mempermudah kerja aparat untuk menegakkan aturan berlalu lintas di jalan. Meski demikian, diperlukan penyeragaman aturan terhadap pelanggar, baik pengendara roda dua dan empat.

Jakarta Jadi Percontohan Tilang Elektronik

"Karena dengan sistem itu, tidak ada lagi tilang di tempat. Pada saat memperpanjang STNK akan otomatis terakumulasi semua beban-beban pelanggarannya," katanya.

Dukungan serupa juga disampaikan anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta lainnya, Prabowo Soenirman. Menurutnya, tilang elektronik dengan memanfaatkan kamera pengawas Circuit Closed Television (CCTV) di persimpangan jalan telah diterapkan di kota-kota maju di dunia. Bahkan di beberapa negara, denda yang dijatuhkan terhadap pelanggar lebih tinggi dari pajak kendaraan.

"Tidak masalah. Ini harus menjadi kesepakatan bersama," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4297 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1842 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1730 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1643 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1619 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik